Saham rokok dibayangi ketidakpastian hingga akhir Oktober

Kenaikan cukai rokok membawa sentimen negatif terhadap produsen.

Ilustrasi / Pixabay

Harga saham produsen rokok dalam awal perdagangan pekan ini melemah cukup tajam, setelah pemerintah mengumumkan kenaikan tarif cukai sebesar 23% dan harga jual eceran rokok sebesar 35% tahun depan. 

Kenaikan cukai rokok ini ditujukan untuk mengurangi konsumsi rokok nasional, serta menopang pendapatan negara di tengah melemahnya perekonomian global dan domestik.

Analis Bahana Sekuritas Giovanni Dustin mengatakan, rencana kenaikan tarif cukai ini memang cukup mengejutkan pelaku pasar. Sebab, kenaikan ini adalah kenaikan cukai tertinggi dalam 10 tahun terakhir.

"Kami menilai volatilitas saham rokok masih akan berlanjut sampai Oktober, hingga pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang lebih detailnya," kata Giovanni dalam keterangan tertulisnya yang diterima Alinea.id, Kamis (19/9).

Giovanni melanjutkan, dalam hitungan sementara Bahana dengan rencana kenaikan rata-rata tarif cukai sebesar 23%, produsen rokok akan membebankan kenaikan tersebut kepada konsumen dengan menaikkan harga jual rata-rata sekitar 16% - 18%.