Jika tidak, maka akan ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Satgas BLBI kembali memanggil beberapa pihak terkait dengan tunggakan kewajiban tagihan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Dalam pengumuman yang ditandatangani oleh Rionald Silaban selaku Ketua Satgas BLBI itu, ditujukan kepada PT Usaha Mediatronika Nusantara yang memiliki tunggakan senilai Rp22,7 miliar.
Satgas BLBI juga memanggil duo taipan baja Thee Ning Khong dan The Kwan Le serta beberapa pihak lainnya.
Mereka dianggap memiliki tunggakan dalam kasus BLBI kurang lebih Rp377 miliar.
Perinciannya, Thee Ning Khong senilai Rp90,6 miliar, The Kwen Le senilai Rp63,2 miliar, PT Jakarta Kyoei Steel Works (JKSW) senilai Rp86,3 miliar, PT Jakarta Steel Megah Utama senilai Rp69 miliar, dan yang terakhir adalah debitur eks Bank Global Internasional atas nama PT Jakarta Steel Perdana Industry senilai Rp69,3 miliar.
Satgas BLBI meminta para pihak untuk memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara yang harus ditanggung oleh para pihak yang dipanggil tersebut. Jika tidak, maka akan ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.