close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban. Foto twitter.com/pknstanid
icon caption
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban. Foto twitter.com/pknstanid
Bisnis
Selasa, 14 September 2021 13:41

Satgas BLBI kembali lakukan pemanggilan kepada penunggak BLBI

Jika tidak, maka akan ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
swipe

Satgas BLBI kembali memanggil beberapa pihak terkait dengan tunggakan kewajiban tagihan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Dalam pengumuman yang ditandatangani oleh Rionald Silaban selaku Ketua Satgas BLBI itu, ditujukan kepada  PT Usaha Mediatronika Nusantara yang memiliki tunggakan senilai Rp22,7 miliar.

Satgas BLBI juga memanggil duo taipan baja Thee Ning Khong dan The Kwan Le serta beberapa pihak lainnya. 
Mereka dianggap memiliki tunggakan dalam kasus BLBI kurang lebih Rp377 miliar.

Perinciannya, Thee Ning Khong senilai Rp90,6 miliar, The Kwen Le senilai Rp63,2 miliar, PT Jakarta Kyoei Steel Works (JKSW) senilai Rp86,3 miliar, PT Jakarta Steel Megah Utama senilai Rp69 miliar, dan yang terakhir adalah debitur eks Bank Global Internasional atas nama PT Jakarta Steel Perdana Industry senilai Rp69,3 miliar.

Satgas BLBI meminta para pihak untuk memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara yang harus ditanggung oleh para pihak yang dipanggil tersebut. Jika tidak, maka akan ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

img
Asyifa Putri
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan