Satgas BLBI sita aset di Lippo Karawaci senilai Rp1,33 triliun

Tanah tersebut terletak di lokasi strategis dengan nilai tercatat pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebesar Rp1,33 triliun.

Pengamanan aset tanah dan bangunan eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Jumat (27/8/2021). Foto tangkapan layar youtube

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan penyitaan dan penguasaan aset di Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang.

Aset tersebut berupa 44 bidang tanah dengan luasan sebesar 251.992 m2. Tanah tersebut terletak di lokasi strategis dengan nilai tercatat pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebesar Rp1,33 triliun.

"Aset-aset properti yang di Lippo Karawaci luasnya 25 ha. Menurut Bupati 1 m2 harganya Rp20 juta. Jadi 25 ha ini nilainya triliunan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani yang juga dewan pengarah Satgas BLBI, Jumat (27/8).

Sri Mulyani yang juga Dewan Pengarah Satgas BLBI tersebut menjelaskan, seluruh dokumen kepemilikan dari aset ini sudah atas nama Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). 

Artinya, aset ini sudah merupakan aset milik pemerintah RI. Aset ini rencananya akan ilakukan pengelolaan lebih lanjut oleh negara seperti penggunaan, pemanfaatan, hibah, maupun bentuk pengelolaan lainnya.