Satgas Waspada Investasi blokir PT Rechain Digital Indonesia

Satgas Waspada Investasi menghentikan entitas PT Rechain Digital Indonesia yang bergerak di bidang kripto terkait perizinan.

Ilustrasi investasi kripto Alinea.id/Firgie Saputra.

Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat untuk mewaspadai kripto ilegal karena tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Pasalnya, tidak dipungkiri, kripto menjadi investasi yang marak digandrungi masyarakat saat ini.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, pihaknya telah menghentikan entitas PT Rechain Digital Indonesia yang melakukan perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin.

"Hati-hati dengan penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fix), karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Tongam dalam keterangannya, Jumat (3/12).

Tongam meminta masyarakat harus memperhatikan beberapa hal sebelum berinvestasi kripto. Dia menyebut, daftar pedagang kripto dan daftar aset kriptonya di Bappebti harus dipastikan kembali.

"Pastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan," tutur Tongam.