sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Satgas Waspada Investasi blokir PT Rechain Digital Indonesia

Satgas Waspada Investasi menghentikan entitas PT Rechain Digital Indonesia yang bergerak di bidang kripto terkait perizinan.

 Ratih Widihastuti Ayu Hanifah
Ratih Widihastuti Ayu Hanifah Jumat, 03 Des 2021 17:14 WIB
Satgas Waspada Investasi blokir PT Rechain Digital Indonesia

Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat untuk mewaspadai kripto ilegal karena tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Pasalnya, tidak dipungkiri, kripto menjadi investasi yang marak digandrungi masyarakat saat ini.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, pihaknya telah menghentikan entitas PT Rechain Digital Indonesia yang melakukan perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin.

"Hati-hati dengan penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fix), karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Tongam dalam keterangannya, Jumat (3/12).

Tongam meminta masyarakat harus memperhatikan beberapa hal sebelum berinvestasi kripto. Dia menyebut, daftar pedagang kripto dan daftar aset kriptonya di Bappebti harus dipastikan kembali.

"Pastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan," tutur Tongam.

Masyarakat juga harus memastikan pihak yang menawarkan produk investasi memiliki izin dalam enawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Terakhir, pastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Tongam, belakangan juga marak penawaran investasi berbasis aplikasi yang harus diwaspadai. Dibeberkannya, banyak pelaku memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan menebar iming-iming imbalan sangat tinggi dan tidak wajar. Terlebih, masyarakat diminta menempatkan atau menyetorkan dananya di awal.

Untuk diketahui, Bappeti merupakan otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi kripto ini sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid