Satgas Waspada Investasi temukan 123 fintech ilegal

Selain fintech ilegal, satgas juga menemukan gadai dan entitas investasi bodong.

Ilustrasi / Pixabay

Satgas Waspada Investasi dalam penindakannya kembali menemukan 123 perusahaan teknologi finansial atau financial technology (fintech) lending ilegal, 30 usaha gadai yang tidak terdaftar di OJK, serta 49 entitas penawaran investasi yang tidak berizin.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing mengatakan keberadaan fintech lending ilegal masih sangat mengkhawatirkan karena jumlah yang beredar di internet dan aplikasi telepon genggam tetap banyak, meski Satgas sudah meminta Kementerian Kominfo untuk langsung memblokirnya.

“Jadi kami mengharapkan masyarakat dapat lebih jeli sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman secara online dengan melihat apakah fintech lending tersebut telah terdaftar di OJK atau belum,” kata Tongam dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id di Jakarta, Jumat (6/9).

Tongam menjelaskan, pihaknya secara rutin terus melakukan pencarian fintech ilegal di internet, aplikasi dan media sosial untuk kemudian mengajukan temuan itu agar diblokir oleh Kementerian Kominfo.

Satgas juga sudah meminta kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening eksisting yang diduga digunakan untuk kegiatan fintech lending ilegal.