Sekitar 80% perusahaan di Jatim taksanggup ikuti UMK

Beberapa di antaranya, terpaksa merelokasi usahanya ke Nganjuk dan Madiun.

Ilustrasi pekerja. Pixabay

Sekitar 80% perusahaan di Jawa Timur (Jatim) disinyalir taksanggup membayar gaji karyawan sesuai upah minimum kabupaten/kota (UMK). Lantaran nilainya terus naik setiap tahun.

"Perusahaan yang membayar (sesuai) UMK tidak lebih dari 20%," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Himawan Estu Subagjo, di Kota Surabaya, Senin (13/1). Ada sekitar 4.000-an korporasi di Jatim.

Karenanya, perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran UMK meningkat. Menjadi 113 badan usaha pada 2020. Tahun lalu hanya 103 korporasi.

"Bisa saja jumlah lebih dari itu (113 perusahan, red)," ucap dia.

Himawan pun mengimbau pengusaha untuk melaporkan penangguhan. Jika takmampu membayar upah pegawai sesuai UMK. Sehingga, tak dikenai sanksi.