sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sekitar 80% perusahaan di Jatim taksanggup ikuti UMK

Beberapa di antaranya, terpaksa merelokasi usahanya ke Nganjuk dan Madiun.

Adi Suprayitno
Adi Suprayitno Selasa, 14 Jan 2020 06:49 WIB
Sekitar 80% perusahaan di Jatim taksanggup ikuti UMK

Sekitar 80% perusahaan di Jawa Timur (Jatim) disinyalir taksanggup membayar gaji karyawan sesuai upah minimum kabupaten/kota (UMK). Lantaran nilainya terus naik setiap tahun.

"Perusahaan yang membayar (sesuai) UMK tidak lebih dari 20%," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Himawan Estu Subagjo, di Kota Surabaya, Senin (13/1). Ada sekitar 4.000-an korporasi di Jatim.

Karenanya, perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran UMK meningkat. Menjadi 113 badan usaha pada 2020. Tahun lalu hanya 103 korporasi.

"Bisa saja jumlah lebih dari itu (113 perusahan, red)," ucap dia.

Himawan pun mengimbau pengusaha untuk melaporkan penangguhan. Jika takmampu membayar upah pegawai sesuai UMK. Sehingga, tak dikenai sanksi.

"Kita ingin ada kesadaran mereka (perusahaan) mengajukan permohonan. Bukan karena tidak kondusif," katanya.

Himawan menerangkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim membuka pintu bagi perusahaan yang mengajukan penangguhan. Khususnya bagi industri padat karya.

Korporasi diperkenankan menggaji karyawannya di bawah UMK. Selama ada kesepakatan dengan para pekerjanya.

Sponsored

"Ketika dibayar di bawah UMK, maka kewajiban sosial harus dicukupkan. Seperti BPJS Kesehatan dan tenaga kerja. Sehingga, pekerja merasa nyaman," tuturnya.

Di sisi lain, dirinya mengungkapkan, ditugaskan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, untuk menyisir perusahaan yang berpotensi hengkang. Seiring naiknya UMK.

Berdasarkan catatan Disnakertrans Jatim, badan usaha yang "angkat kaki" bergerak di bidang ekspor. Khususnya produk alas kaki. Mereka relokasi dari Sidoarjo ke Nganjuk dan Madiun.

"Khusus alas kaki, kalau tidak mampu membayar UMK, dibebaskan. Karena mereka padat karya," ujar mantan Kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah (Setda) Jatim itu.

UMK Sidoarjo 2020 sebesar Rp4.193.581 per bulan. Tahun lalu hanya Rp3.864,696. Sedangkan Kota Madiun naik menjadi Rp1.954.705 dari Rp1.801.406.

Sementara UMK Nganjuk 2020 mencapai Rp1.954.705. Pada 2019 nilai seperti Kota Madiun. Adapun Kabupaten Madiun mulanya Rp1.763.267 menjadi Rp1.913.321.

Berita Lainnya
×
tekid