Sepanjang 2019 penipuan lewat fintech capai 500 kasus

AFPI mencatat pengaduan dari korban fintech P2P lending mencapai 500 kasus sejak Januari hingga awal Maret 2019.

Ilustrasi fintech / Pixabay

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mencatat pengaduan dari korban fintech peer-to-peer (P2P) lending mencapai 500 kasus sejak Januari hingga awal Maret 2019.

Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widyatmoka menjelaskan pengaduan itu masuk melalui saluran informasi atau posko pengaduan nasabah fintech P2P lending. Sarana tersebut disediakan di laman AFPI.

"Jendela ini sudah ada tiga bulan, yang melapor tidak banyak. Dari 500 pengaduan ini sebanyak 70 persen itu terkait fintech ilegal," ujar Sunu.

Sementara, kata Suni, sisanya sebanyak 30% menyangkut fintech P2P lending legal atau yang sudah tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun demikian, ia tak merinci lebih lanjut nama fintech P2P lending yang diadukan oleh nasabah. 

"Intinya, kami berkomitmen memenuhi apa yang menjadi fokus pelanggan, terkait masalahnya campur ada soal penagihan, bunga, dan lain-lain pokoknya banyak," terang dia.