Seret, realisasi penerimaan pajak per April turun 3,09%

Turunnya penerimaan pajak disebabkan pandemi Covid-19 yang mengganggu sektor usaha.

Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja online di salah satu situs belanja online di Depok, Jawa Barat, Rabu (29/4/2020). Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dalam waktu dekat bakal memungut PPN sebesar 10% atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).Foto Antara/Yulius Satria Wijaya/foc.

Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak sepanjang tahun ini hingga April 2020 hanya mencapai Rp376,67 triliun. Realisasi ini terkontraksi sebesar 3,09% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. 

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan turunnya penerimaan pajak disebabkan pandemi Covid-19 yang mengganggu sektor usaha serta berbagai relaksasi pajak yang diberikan pemerintah.

"Kemampuan kami dalam mengumpulkan pajak berkurang karena ada penurunan ekonomi pada bulan ini dan diperkirakan bulan depan masih akan melemah lagi," katanya dalam video conference APBN Kita, Rabu (20/5).

Kontraksi pajak terutama berasal dari turunnya penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5,69% menjadi Rp241,53% dibandingkan dengan periode yang sama di 2019. Dari total PPh, penerimaan pajak migas turun paling dalam yakni 21,3% menjadi Rp15,01 triliun. Sementara realisasi penerimaan PPh dari nonmigas mencapai Rp226,52 triliun atau turun 3,17% ketimbang tahun sebelumnya. 

Di sisi lain, kinerja positif ditunjukkan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang mencapai Rp132,82 triliun atau tumbuh 1,88% dari tahun lalu. Moleknya kinerja PPN dan PPnBM tidak lepas dari kinerja positif Penerimaan PPN Dalam Negeri (PPN-DN) yang mengalami peningkatan Rp7,05 triliun atau 10% dibandingkan periode yang sama tahun lalu menjadi Rp76,93 triliun.