Simak aturan naik kereta api saat libur Nataru

PT KAI mewajibkan para penumpang penuhi tiga syarat perjalanan.

ilustrasi. Kereta api di Stasiun Gambir. Alinea.id/Oky Diaz.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) membuat aturan baru perjalanan kereta selama masa Natal dan Tahun Baru (Nataru). Terhitung mulai 17 Desember 2021-4 Januari 2022 aturan tersebut berlaku.

Terdapar tiga aturan baru perjalan kereta api di masa Nataru. Pertama, calon penumpang usia di atas 17 tahun wajib vaksin dosis lengkap. Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.

Kedua, calon penumpang usia 12 sampai 17 tahun minimal vaksin dosis pertama. Jika  belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

"Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam," ujar Eva Chairunisa Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta dalam keterangan resminya, Jumat, (17/12).

Kemudian aturan ketiga bagi calon penumpang di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam dan wajib didampingi orang tua.