Simak! kenaikan cukai rokok berdampak pada tiga hal ini

Kenaikan cukai rokok menurutnya, alih-alih menurunkan konsumsi, fakta di lapangan malah konsumen lebih memilih rokok yang murah.

Ilustrasi produk tembakau. Foto Pixabay.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 12% dan produk sigaret kretek tangan (SKT) maksimal sebesar 4,5% mulai 1 Januari 2022.

Nur Azami, koordinator KNPK (Komite Nasional Pelestarian Kretek) mengatakan kenaikan cukai rokok ini berdampak pada tiga hal.

Pertama, meningkatnya peredaran rokok ilegal. Dia menjelaskan akibat dari kenaikan tarif cukai, maka harga rokok jadi mahal dan tidak terjangkau. Sehingga rokok ilegal yang harganya lebih murah jadi magnet.

"Kenaikan tarif cukai yang tinggi membentuk pasar rokok ilegal," paparnya kepada Alinea.id, dikutip Jumat (14/1).

Kenaikan cukai rokok menurutnya, alih-alih menurunkan konsumsi, fakta di lapangan malah konsumen lebih memilih rokok yang murah. Salah satunya dengan membeli rokok ilegal yang harganya 50% lebih murah daripada rokok legal.