Skandal suap, TBIG janji penuhi panggilan KPK

Manajemen PT Tower Bersama Infrastructure Tbk. (TBIG) berjanji bakal memenuhi panggilan KPK terkait kasus suap Bupati Mojokerto.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan saat menggeledah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (25/4). / Antara Foto

Manajemen PT Tower Bersama Infrastructure Tbk. (TBIG) berjanji bakal memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap Bupati Mojokerto.

PT Tower Bersama Infrastructure Tbk. (TBIG) berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan terbuka dalam memberikan informasi yang dibutuhkan KPK terkait kasus dugaan suap pada Bupati Mojokerto yang melibatkan karyawan perseroan.

Dalam keterbukaan informasi yang dipublikasikan perseroan di PT Bursa Efek Indonesia, Selasa (8/5), direksi TBIG membenarkan bahwa saat ini salah satu karyawan perseroan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus tersebut.

"Salah satu karyawan kami bernama Ockyanto, selaku Permit and Regulatory Division Head sudah ditetapkan sebagai tersangka," tulis manajemen TBIG.

Direksi emiten menara telekomunikasi dengan kode saham TBIG tersebut juga mengatakan, akan menyerahkan seluruh proses hukum selanjutnya pada KPK untuk ditempuh sesuai perturan yang berlaku.