Sofyan Djalil pastikan pajak progresif tanah hingga IMB dihapus

Menteri ATR Sofyan Djalil menyatakan pajak progresif tanah dan izin mendirikan bangunan (IMB) hanya menghambat investasi di sektor properti.

Menteri ATR Sofyan Djalil menyatakan pajak progresif tanah dan izin mendirikan bangunan (IMB) hanya menghambat investasi di sektor properti. Alinea.id/Ardiansyah Fadli

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil memastikan poin penerapan pajak progresif tanah sudah dihilangkan dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan. Sofyan mengatakan hal ini dilakukan untuk mendukung sektor properti.

"Tadi ada kekhawatiran tentang pajak progresif, itu dihilangkan istilahnya karena dapat menakutkan orang," kata Sofyan di Jakarta, (18/9).

Sofyan menjelaskan meskipun pajak progresif telah dihapuskan tetapi UU Pertanahan harus dapat menekan spekulasi tanah. Terlebih, saat ini pemerintah sedang gencar mendaftarkan seluruh tanah yang ada di Indonesia.

"Spekulan dilarang sekarang apalagi kalau spekulasi bisa dipidana, dan transaksinya batal dengan hukum. Tapi masalahnya, UU Pertanahan itu tidak bisa mengatur tentang pajak, kalau aturan pajak ya adanya di perpajakan," jelasnya. 

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Properti Hendro S Gondokusumo mengatakan bahwa rencana pengesahan RUU Pertanahan dapat merisaukan para pelaku usaha sektor properti di Indonesia.