Sri Mulyani bongkar 56 desa fiktif, modusnya palsukan perda

Penyaluran dana desa di tahap ketiga pada 2019 dihentikan seluruhnya untuk 56 desa fiktif.

Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) saat rapat kerja bersama dengan DPD RI, di Jakarta, Selasa (14/1/2020). Alinea.id/Nanda Aria.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan sebanyak 56 desa fiktif di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara yang ditemukan pada akhir 2019 sudah terbukti. Sri mengungkapkan kemunculan desa fiktif tersebut menggunakan modus pemalsuan peraturan daerah (perda).

Dia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Konawe menjadikan Perda Nomor 7 Tahun 2011 sebagai perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe sebagai dasar pembentukan 56 desa fiktif tersebut. Padahal, perda tersebut seharusnya mengatur pertanggungjawaban APBD.

"Dari penyelidikan gabungan pendefinitifan 56 desa secara yuridis mengalami cacat hukum karena perda itu tidak melalui tahapan di DPRD dan teregister perda tersebut adalah mengenai pertanggungjawaban APBD," katanya di dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD, Jakarta, Selasa (14/1).

Sri pun menuturkan, perda tersebut memang digunakan untuk memperoleh kucuran dana abadi transfer pusat ke daerah melalui dana desa.

"Jadi memang tujuannya memang begitu (korupsi). Kalau yang untuk baik-baik saja kan harusnya ada perda sendiri. Ini ditempelkan dengan perda tentang pertanggungjawaban," ujarnya.