Sulit dipajaki, Sri Mulyani menaikkan tarif pajak orang super kaya jadi 35%

Hal ini, untuk menciptakan rasa keadilan dalam basis pemungutan pajak nasional.

Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto Antara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, akan menambah bracket atau golongan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) bagi kelompok super kaya dengan penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun.

Rencananya, kelompok super kaya ini dalam golongan yang baru tersebut akan dikenakan tarif PPh OP sebesar 35%. Hal ini, lanjut Sri Mulyani, untuk menciptakan rasa keadilan dalam basis pemungutan pajak nasional.

"Kami akan melakukan pengubahan tarif dan bracket PPh OP, yang kami tambahkan satu bracket di atas yaitu 35% untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp5 miliar per tahun agar mencerminkan keadilan," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja membahas RUU tentang perubahan atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) bersama Komisi XI DPR, Senin (28/6).

Meski demikian, dia memastikan, golongan tarif pajak Indonesia masih lebih sedikit dibandingkan dengan negara lain, seperti Vietnam dan Filipina, yang memiliki tujuh golongan. Atau Thailand yang memiliki delapan golongan, dan Malaysia memiliki 11 golongan.

"Jumlah tax bracket di Indonesia sekarang ini ada empat, ini mengakibatkan PPh orang pribadi di Indonesia jadi kurang progresif," ucapnya.