Sri Mulyani minta BPJS Kesehatan tekan defisit Rp9,1 triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta BPJS Kesehatan memperbaiki sistem manajemen dan keuangan.

Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek (kedua kanan) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua kiri) menyampaikan paparannya saat mengikuti rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/5). / Antara Foto

Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta BPJS Kesehatan memperbaiki sistem manajemen dan keuangan untuk meminimalkan defisit tahun anggaran 2018 sebesar Rp9,1 triliun yang akan diselesaikan pada 2019.

“Rekomendasi BPKP agar BPJS Kesehatan menjalankan action plan mereka agar bisa kurangi Rp9,1 triliun ini, yang selama ini under control dari BPJS Kesehatan,” kata Sri Mulyani dalam rapat dengar pendapat terkait audit keuangan BPJS Kesehatan di Komisi IX DPR RI Jakarta, Senin (27/5) malam.

Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mengaudit laporan keuangan BPJS Kesehatan tahun 2018. Dari hasil audit, BPKP mengidentifikasi beberapa hal yang harus dilakukan BPJS untuk mengurangi hasil defisit.

Pertama, yang sifatnya kepesertaan, pemanfaatan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang ada di pemerintah daerah, pencegahan fraud, penagihan non-performing loan (NPL), dan penjajakan sejumlah kerja sama lain yang bisa dilakukan.

Kedua, terkait beberapa upaya meminimalkan defisit lainnya ada yang berada di bawah kewenangan Kementerian Kesehatan. Menkeu berharap Menteri Kesehatan dapat membantu menyelesaikan persoalan tersebut untuk meminimalkan defisit.