Sri Mulyani: Presiden, wapres, menteri, dan DPR tidak dapat THR

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pejabat negara tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto Antara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, para anggota DPR, dan pejabat negara lainnya tidak akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2020.

"Sesuai instruksi Presiden bahwa THR untuk presiden, wapres, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, kepala daerah, anggota DPRD, eselon 1 dan 2 tidak dibayarkan THR-nya," kata Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (14/4).

Sri Mulyani menyampaikan hal tersebut melalui video conference setelah mengikuti Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin Presiden Joko Widodo dari Istana Kepresidenan Bogor.

Sri Mulyani mengungkapkan Presiden Jokowi menginstruksikan THR hanya akan dibayarkan untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang posisinya sampai dengan eselon 3 ke bawah. THR yang dibayarkan ini juga tidak termasuk dengan tunjangan kinerja.

"Jadi seluruh pelaksana dan eselon 3 ke bawah atau yang setera dengan eselon 3 mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin (tunjangan kinerja)," tambah Sri Mulyani.