Sri Mulyani usulkan aset kripto diregulasi secara global

Selaras dengan agenda Bali Fintech, Sri Mulyani berharap standar kebijakan aset kripto ini dapat meningkatkan perlindungan konsumen.

Foto: Pixabay

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati menyebut aset kripto merupakan salah satu instrumen yang terus berkembang. Aset ini memiliki banyak peluang dan tantangan. 

Karena itu, kata dia, aset kripto perlu diatur dalam suatu standar kebijakan global. Sebab saat ini regulasi yang mengatur aset kripto bervariasi antar yuridiksi negara.

"Saya menyampaikan perlunya standar global dalam regulasi dan pengawasan aset kripto yang menganut prinsip “same activity, same risk, same regulation," ujar Sri Mulyani dalam akun instagram @smindrawati, Selasa (18/7). 

Sri Mulyani mengatakan itu di acara bertajuk "Dialog Kebijakan: Diskusi Meja Bundar tentang Aset Kripto" yang termasuk rangkaian pertemuan tingkat Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 ke-3 (3rd G20 FMCBG) di Gandhinagar, India.

Diskusi meja bundar ini untuk membahas beberapa pertanyaan kunci berkaitan dengan aset kripto secara terbuka. "Saya juga berbagi pengalaman terkait prinsip yang sama yang diterapkan dalam reformasi sektor keuangan di Indonesia melalui UU P2SK (Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan)," ujar dia.