Sudah terbentuk, Satgas BLBI mulai telusuri dokumen para pengemplang

Tim dibentuk untuk menagih hak negara dari kasus dana talangan BI yang telah berjalan selama 20 tahun.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Rionald Silaban. Foto tangkapan layar YouTube BPPK Kemenkeu RI

Beberapa waktu lalu pemerintah telah membentuk tim satuan tugas (satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Satgas tersebut terdiri dari perwakilan di masing-masing kementerian dan lembaga.

Namun, belum terdengar gebrakan yang dibuat oleh tim satgas tersebut hingga saat ini. Padahal tim ini dibentuk untuk menagih hak negara dari kasus dana talangan BI yang telah berjalan selama 20 tahun dan merugikan negara sebesar Rp110,4 triliun.

Menanggapi hal ini, Ketua Satgas BLBI yang juga Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Rionald Silaban, menuturkan tim tersebut tengah meneliti kesiapan dokumen, dan dari sana melihat beberapa tindakan lanjutan yang akan diambil.

"Jadi beberapa instansi pemerintah sudah masuk tim. Masing-masing tim itu meneliti kesiapan dokumen dan melihat beberapa angle yang akan dilakukan," katanya dalam webinar, Jumat (16/7).

Dia pun menuturkan, tim satgas sudah mengumpulkan beberapa data dan dokumen yang dibutuhkan dan telah melaporkan hal tersebut kepada Dewan Pengarah Satgas BLBI.