Tanggapan Grab soal penundaan kenaikan tarif ojol

Kenaikan tarif ojol mulanya akan berlaku sejak 14 Agustus 2022.

Ilustrasi pengemudi ojol mitra Grab. Foto Reuters

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan menunda pelaksanaan kebijakan tarif baru ojek daring (online) atau ojol, yang semestinya berlaku per 14 Agustus 2022. Alasannya, masih butuh waktu untuk sosialisasi aturan tersebut.

Sementara itu, Grab sebagai salah satu perusahaan layanan jasa transportasi online masih mempelajari dan memantau dengan cermat aturan perubahan tarif ojol tersebut.

"Kami masih terus mempelajari dan memantau dengan cermat Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. KP 564 Tahun 2022," kata Director of Central Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, saat dihubungi, Senin (15/8).

"Kami juga akan terus berkoordinasi dengan Kemenhub mengenai peraturan baru tersebut agar seluruh amanat dari peraturan dapat kami jalankan dengan baik untuk para pengguna layanan kami, baik mitra pengemudi maupun penumpang," sambungnya.

Tirza menambahkan, Grab akan senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku dan mendukung segala upaya pemerintah dalam memajukan industri transportasi dalam negeri dan menggerakkan roda perekonomian pascapandemi Covid-19.