Mau dibubarkan DPR, OJK klaim sudah profesional

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengklaim telah bekerja profesional.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso (kanan) bersama Anggota Dewan Komisioner OJK Nurhaida (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR tentang kinerja pengawasan terhadap industri jasa keuangan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2020). Foto Antara/Puspa Perwitasari.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso ​​​​​​mengatakan pihaknya sudah bekerja profesional dan independen dalam mengawasi serta mengatur industri jasa keuangan selama masa kepemimpinannya.

Wimboh mengatakan perlu dicermati bahwa masalah di industri jasa keuangan yang dalam beberapa waktu terakhir mencuat, telah terjadi jauh-jauh hari sejak era sebelum dia memimpin.

Masalah itu antara lain gagal bayar dan investasi jeblok PT Asuransi Jiwasraya (Persero), kekurangan likuiditas dan permodalan AJB Bumiputera 1912, penurunan investasi saham PT Asabri (Persero), dan kekurangan permodalan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.

Wimboh tidak ingin menanggapi lebih jauh wacana pembubaran lembaganya yang pertama kali dilontarkan oleh Anggota Komisi XI DPR pada Selasa (22/1).

"Silakan tanya ke yang bicara (wacana pembubaran). Kami bekerja profesional. Ya kami bekerja profesional dan independen. Dan kami bisa menyampaikan kepada masyarakat apa yang telah kami lakukan selama ini. Semua orang tahu bahwa masalah-masalah ini bukan masalah baru. Masalah ini sudah cukup lama," ujar Wimboh di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/1).