Tarif baru Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo diberlakukan pada 20 Agustus 2023

Ruas Tol Jagorawi dan Sedyatmo merupakan ruas tol terintegrasi (toll to toll) yang membentuk jaringan jalan baru.

Ruas Jalan Tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo (Sedyatmo). Foto Jasa Marga

Penyesuaian tarif tol pada Ruas Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dan Prof. DR. Ir. Soedijatmo (Sedyatmo) mulai diberlakukan pada 20 Agustus 2023, pukul 00.00 WIB.

"Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 854/KPTS/M/2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi dan Keputusan Menteri PUPR No. 855/KPTS/M/2020 tanggal 31 Juli 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo," kata Jasa Marga dalam keterangan resminya, Jumat (11/8).

Ruas Jalan Tol Jagorawi sepanjang 59 km mengalami besaran tarif yang disesuaikan per 20 Agustus 2023 pukul 00.00 WIB, dengan besaran tarif sebagai berikut:

Gol I: Rp7.500,- yang semula Rp7.000,-
Gol II: Rp12.000,- yang semula Rp11.500,-
Gol III: Rp12.000,- yang semula Rp11.500,-
Gol IV: Rp17.000,- yang semula Rp16.000,-
Gol V: Rp17.000,- yang semula Rp16.000,-

Sementara itu, Ruas Jalan Tol Sedyatmo sepanjang 14,3 km juga mengalami besaran tarif yang disesuaikan per 20 Agustus 2023  pukul 00.00 WIB, dengan besaran tarif sebagai berikut: