Tarif cukai rokok naik, industri tembakau terpukul

Sektor industri hasil tembakau (IHT) berkontribusi meringankan beban fiskal negara. 

Ilustrasi produk tembakau. Foto Pixabay.

Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 12% dan produk sigaret kretek tangan (SKT) maksimal sebesar 4,5% tahun depan dinilai bakal membuat industri tembakau semakin terpukul.

Hananto Wibisono, Ketua Media Center Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) mengatakan kenaikan cukai merupakan fakta bahwa sektor industri hasil tembakau (IHT) masih berkontribusi meringankan beban fiskal negara. 

"Kebijakan tersebut akan kembali memukul kinerja IHT di tengah pemulihan akibat dampak pandemi," ujarnya kepada Alinea.id, Rabu, (15/12).

Kenaikan tarif cukai menurutnya tidak memberikan kesempatan bagi sektor padat karya ini untuk pulih dan bertumbuh pascapandemi. Meski demikian, pihaknya mengaku tetap menghormati proses dari pemerintah dalam memformulasikan kenaikan CHT ini.

"Namun, hasil akhir kebijakan seperti yang disampaikan oleh Menkeu (Sri Mulyani), sangat disayangkan. Kenaikan cukai 2022 masih cukup tinggi, jauh di atas angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi," sesalnya.