Tarif Tol JORR jauh-dekat Rp15.000 tunggu keputusan Menteri PUPR

Penyatuan tarif tol JORR jauh-dekat bakal dilakukan paling lambat akhir September 2018

Jalan Tol JORR

PT Jasa Marga mengklarifikasi bahwa pemberlakukan kenaikan tarif tol lingkar luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) sebesar Rp 15.000 masih menunggu keputusana Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Karena itu, Jasa Marga belum bisa menerapkannya kenaikan tarif tol pada esok (22/9).

AVP Corporate Communication PT Jasa Marga, Dwimawan Heru, mengatakan waktu pemberlakuan integrasi JORR paling lambat diberlakukan pada akhir September 2018. Adapun terkait infografis yang marak menginformasikan tanggal pemberlakuan integrasi JORR tersebut merupakan bukan tanggal resmi. 

"Kepastian terhadap tanggal pemberlakuan akan ditetapkan oleh Menteri PUPR. Jika telah memperoleh tanggal kepastian tersebut, akan kami informasikan kepada masyarakat," kata Dwimawan Heru melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta, pada Jumat, 21 September 2018. 

Menurut Dwimawan, PT Jasa Marga bersama dengan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) selaku pengelola ruas JORR lainnya masih melakukan koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).

Berdasarkan pembahasan yang belakangan ini intens dilakukan antara Kementerian PUPR dengan Jasa Marga dan para BUJT JORR lainnya, maka diinformasikan bahwa pemberlakuan integrasi JORR paling lambat akhir September 2018.