Tarif tol Surabaya-Mojokerto naik mulai 3 Januari 2020

Penyesuaian tarif tol Surabaya-Mojokerto dilakukan sesuai dengan ketentuan per dua tahun.

Ilustrasi tol Trans Jawa. Istimewa.

PT Jasamarga Surabaya Mojokerto (JSM) mengungkapkan mulai 3 Januari 2020 tarif tol Surabaya-Mojokerto akan mengalami penyesuaian. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 1220/KPTS/M/2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Surabaya-Mojokerto. 

Direktur Utama JSM Roy Ardian mengatakan penyesuaian tarif tersebut akan dimulai pukul 06.00 pada 3 Januari 2020.

"Ruas tol yang mengalami penyesuaian ini melintasi empat wilayah yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Mojokerto," kata Roy dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/12).

Roy melanjutkan, penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 38/2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30/2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15/2005 tentang Jalan Tol.

"Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi," tutur Roy.