sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tarif tol Surabaya-Mojokerto naik mulai 3 Januari 2020

Penyesuaian tarif tol Surabaya-Mojokerto dilakukan sesuai dengan ketentuan per dua tahun.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Selasa, 31 Des 2019 18:35 WIB
Tarif tol Surabaya-Mojokerto naik mulai 3 Januari 2020

PT Jasamarga Surabaya Mojokerto (JSM) mengungkapkan mulai 3 Januari 2020 tarif tol Surabaya-Mojokerto akan mengalami penyesuaian. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 1220/KPTS/M/2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Surabaya-Mojokerto. 

Direktur Utama JSM Roy Ardian mengatakan penyesuaian tarif tersebut akan dimulai pukul 06.00 pada 3 Januari 2020.

"Ruas tol yang mengalami penyesuaian ini melintasi empat wilayah yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Mojokerto," kata Roy dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/12).

Roy melanjutkan, penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 38/2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30/2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15/2005 tentang Jalan Tol.

"Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi," tutur Roy. 

Berdasarkan penyesuaian tersebut, tarif tol untuk tujuan Warugunung dari Gerbang Tol (GT) Driyorejo untuk golongan I dikenakan tarif Rp13.000, golongan II Rp21.500, golongan III Rp21.500, golongan IV Rp32.000 dan golongan V Rp32.000.

Kemudian penyesuaian tarif tujuan Warugunung dari gerbang tol Krian untuk golongan I sebesar Rp20.000, golongan II dan III Rp32.500, serta golongan IV dan V Rp49.000. 

Masih tujuan Warugunung dari GT Penompo dikenakan tarif untuk golongan I Rp38.000, golongan II dan III Rp62.000 dan golongan IV dan V Rp93.500.

Sponsored

Untuk tujuan Driyorejo dengan asal kendaraan dari GT Warugunung dikenakan tarif untuk golongan I Rp13.000, golongan II dan III Rp21.500, serta golongan IV dan V Rp32.000.

Kemudian tujuan Driyorejo dengan asal GT Krian dikenakan penyesuaian golongan I menjadi Rp7.000, golongan II dan III Rp11.000 dan golongan IV dan V Rp17.000.

Kemudian, kendaraan dari GT Penompo untuk golongan I Rp25.000, golongan II dan III Rp40.500, golongan IV dan V Rp61.500.

Lalu tujuan Krian dari GT Warugunung dikenakan penyesuaian golongan I Rp20.000 Golongan II dan III Rp 32.500, serta golongan IV dan V Rp49.000

Untuk kendaraan dari GT Driyorejo, golongan I Rp7.000, golongan II dan III Rp11.000 dan golongan IV dan V Rp17.000.

Kemudian kendaraan asal GT Penompo untuk golongan I Rp18.000, golongan II dan III Rp29.500, seeta golongan IV dan V Rp 44.500. 

Adapun kendaraan dengan tujuan Penompo dari GR Warugunung akan dikenakan tarif untuk golongan I Rp38.000, Golongan II dan III Rp62.000, sedangkan golongan IV dan V Rp93.500.

Lalu kendaraan dengan asal GT Driyorejo golongan I dikenakan tarif Rp25.000, golongan II dan III Rp 40.500, serta golongan IV dan V Rp61.500.

Terakhir, dengan asal GT Krian akan dikenakan tarif untuk golongan I Rp18.000, Golongan II dan III Rp29.500, serta Golongan IV dan V Rp44.500.

Berita Lainnya
×
tekid