Potensi terkikisnya kedaulatan negara di 2 sektor industri akibat UU Ciptaker

Hal itu hasil kajian pada naskah UU Ciptaker versi 812 halaman yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 5 Oktober 2020.

anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS Amin Ak. Foto fraksi.pks.id

Kedaulatan negara untuk mengelola dua industri strategis nasional dinilai terancam lantaran kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Keduanya ialah industri penerbangan dan industri pertahanan.

"Hasil kajian pada naskah UU Ciptaker versi 812 halaman yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 5 Oktober 2020, setidaknya ada dua industri strategis nasional yang terancam," ujar anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS Amin Ak dalam keterangannya, Rabu (21/10).

Pada industri penerbangan, kata dia, kewenangan pengusaha untuk mengelola bandar udara lebih dominan. Hal itu tercermin terlihat dengan pengubahan frasa Pasal 237 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Norma itu menerangkan bahwa pengusahaan bandar udara dilakukan oleh badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya harus dimiliki oleh badan hukum Indonesia atau Warga Negara Indonesia.

Tetapi pada UU Cipta Kerja, norma itu diubah menjadi pengembangan usaha bandar udara dilakukan melalui penanaman modal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.