Terlilit utang pinjaman fintech

Calon pengguna fintech agar berhati-hati dan memastikan hal-hal, seperti fintech-nya terdaftar dan diawasi OJK.

Peminjam uang sebaiknya melihat daftar perusahaan fintech yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mempelajari sejumlah referensi dahulu, sebelum melakukan pinjaman fintech. /Pixabay.com.

Sekarang, zaman yang serba mudah. Perkembangan teknologi ikut membuat hidup serba praktis. Tak terkecuali dalam hal pinjam-meminjam daring, atau yang dikenal dengan teknologi finansial (financial technology/fintech).

Setidaknya, beberapa tahun belakangan, fintech menjadi alternatif anyar untuk orang-orang yang membutuhkan pinjaman cepat, tanpa proses administrasi rumit. Tinggal klik di telepon seluler masing-masing, uang meluncur ke dalam rekening.

Ocit—bukan nama sebenarnya—merupakan salah seorang pengguna jasa fintech peer to peer lending. Ketertarikannya menggunakan pinjaman berbasis aplikasi ini, mulanya hanya sekadar coba-coba.

“Karena prosesnya gampang dan enggak perlu ketemu orang, jadinya keterusan,” katanya saat dihubungi, Jumat (15/2).

Bank Indonesia mengklasifikasikan fintech ke dalam empat kelompok. Peer to peer (p2p) lending merupakan salah satu di antara empat kelompok tersebut. Bila diartikan, peer to peer lending mirip marketplace. Kelompok fintech ini mempertemukan antara pemberi pinjaman dengan para pencari pinjaman, dalam satu platform.