Sri Mulyani: Tidak benar ada pungutan pajak baru pulsa dan token listrik

PPN tidak dikenakan atas nilai token. Namun, hanya dikenakan atas jasa penjualan atau komisi yang diterima agen penjual.

Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto Antara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengklarifikasi berita yang tengah beredar atas pungutan pajak pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher. Klarifikasi tersebut disampaikannya melalui akun instagramnya, Sabtu (30/1).

Di Instagramnya, Sri mengatakan PMK 06/PMK.03/2021 yang mengatur penyerahan barang kena pajak berupa pulsa dan kartu, oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi dikenai PPN, tidak berpengaruh terhadap harga pulsa atau kartu perdana, token listrik dan voucher.

"Selama ini PPN dan PPh atas pulsa atau kartu perdana, token listrik, dan voucher, sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik, dan voucher," kata Sri.

PMK tersebut bertujuan menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa atau kartu perdana, token listrik dan voucher, dan untuk memberikan kepastian hukum.

Lebih lanjut, dia menjelaskan penyederhanaan pengenaan pungutan PPN untuk pulsa atau kartu perdana, dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN, sebatas sampai pada distributor tingkat II atau server.