sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sri Mulyani: Tidak benar ada pungutan pajak baru pulsa dan token listrik

PPN tidak dikenakan atas nilai token. Namun, hanya dikenakan atas jasa penjualan atau komisi yang diterima agen penjual.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Sabtu, 30 Jan 2021 16:35 WIB
Sri Mulyani: Tidak benar ada pungutan pajak baru pulsa dan token listrik

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengklarifikasi berita yang tengah beredar atas pungutan pajak pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher. Klarifikasi tersebut disampaikannya melalui akun instagramnya, Sabtu (30/1).

Di Instagramnya, Sri mengatakan PMK 06/PMK.03/2021 yang mengatur penyerahan barang kena pajak berupa pulsa dan kartu, oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi dikenai PPN, tidak berpengaruh terhadap harga pulsa atau kartu perdana, token listrik dan voucher.

"Selama ini PPN dan PPh atas pulsa atau kartu perdana, token listrik, dan voucher, sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik, dan voucher," kata Sri.

PMK tersebut bertujuan menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa atau kartu perdana, token listrik dan voucher, dan untuk memberikan kepastian hukum.

Lebih lanjut, dia menjelaskan penyederhanaan pengenaan pungutan PPN untuk pulsa atau kartu perdana, dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN, sebatas sampai pada distributor tingkat II atau server.

"Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi," ujar dia.

Kemudian untuk token listrik, Sri menegaskan PPN tidak dikenakan atas nilai token. Namun, hanya dikenakan atas jasa penjualan atau komisi yang diterima agen penjual.

Sedangkan untuk voucher, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini bilang, PPN tidak dikenakan atas nilai voucher. Sebab, voucher adalah alat pembayaran yang setara dengan uang.

Sponsored

PPN pada voucher hanya dikenakan atas jasa penjualan atau pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.

Untuk pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa, dan PPh Pasal 23 atas jasa penjualan atau pembayaran agen token listrik dan voucher, Sri mengatakan hal tersebut merupakan pajak di muka bagi distributor atau agen yang dapat dikreditkan atau dikurangkan dalam SPT tahunannya.

"Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher," tulis Sri dalam unggahannya.

Dia pun mengingatkan, pajak yang dibayar oleh rakyat akan kembali untuk rakyat dan pembangunan. 

Berita Lainnya
×
tekid