Bisnis

Token ASIX dilarang, Pengamat: Jangan investasi pada aset belum berizin

Pengamat meminta masyarakat lebih memahami aset kripto.

Jumat, 11 Februari 2022 14:20

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melarang token kripto ASIX milik musikus Anang Hermansyah diperdagangkan. Token kripto ASIX dilarang karena belum berizin.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Piter Abdullah mengatakan, masyarakat perlu memahami aset kripto yang akan dibeli dan dijadikan investasi.

"Token ASIX-nya Anang dilarang karena belum berizin dari Bappebti. Masyarakat jangan melakukan investasi pada aset-aset yang belum dipahami apalagi belum berizin," ucap Piter kepada Alinea.id, Jumat (11/2).

Piter menyebut, tentunya tujuan utama dalam berinvestasi adalah untuk mendapatkan keuntungan. Keuntungan ini bisa direalisasikan jika investasi dilakukan pada aset yang aman dan terjamin.

Menurutnya, investasi yang menawarkan keuntungan tinggi, namun risikonya juga tinggi tidak layak dipilih untuk investasi.

Anisatul Umah Reporter
Ayu mumpuni Editor

Tag Terkait

Berita Terkait