Token ASIX dilarang, Pengamat: Jangan investasi pada aset belum berizin
Pengamat meminta masyarakat lebih memahami aset kripto.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melarang token kripto ASIX milik musikus Anang Hermansyah diperdagangkan. Token kripto ASIX dilarang karena belum berizin.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Piter Abdullah mengatakan, masyarakat perlu memahami aset kripto yang akan dibeli dan dijadikan investasi.
"Token ASIX-nya Anang dilarang karena belum berizin dari Bappebti. Masyarakat jangan melakukan investasi pada aset-aset yang belum dipahami apalagi belum berizin," ucap Piter kepada Alinea.id, Jumat (11/2).
Piter menyebut, tentunya tujuan utama dalam berinvestasi adalah untuk mendapatkan keuntungan. Keuntungan ini bisa direalisasikan jika investasi dilakukan pada aset yang aman dan terjamin.
Menurutnya, investasi yang menawarkan keuntungan tinggi, namun risikonya juga tinggi tidak layak dipilih untuk investasi.
"Jadi masyarakat harus paham yang namanya return after risk. Keuntungan yang sudah memperhitungkan besarnya risiko," ucapnya.
Sebelumnya, pelarangan ini disampaikan oleh Bappebti melalui akun Twitternya @InfoBappebti. Twitter @InfoBappebti menjawab pertanyaan dari @loopholeacademy yang mengunggah video Anang Hermansyah dan Judika.
Dalam video tersebut Judika disebut-sebut sudah membeli satu miliar token ASIX.
"Gimana ya, anggota DPR boleh ya promoin token gini? Cuman ini masuknya kewenangan @InfoBappebti ya?," cuit @loopholeacademy, Rabu (9/2).