Transfer ke daerah dan dana desa di RAPBN 2021 sebesar Rp796,26 triliun

Dana tersebut, akan difokuskan untuk mendukung berbagai program prioritas yang dijalankan pemerintah daerah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto Antara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, RUU APBN 2021 telah mengalokasikan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sebesar Rp796,26 triliun yang terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) Rp102,74 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp390,29 triliun.

Selain itu, juga akan menyalurkan untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Rp65,24 triliun, DAK nonfisik Rp131,17 triliun, Dana Insentif Daerah (DID) Rp13,5 triliun, Dana Otonomi Khusus Rp19,98 triliun, dan Dana Keistimewaan DI Yogyakarta Rp1,32 triliun

Dana tersebut akan difokuskan mendukung berbagai program prioritas yang dijalankan pemerintah daerah, terutama untuk meningkatkan kualitas SDM dan taraf hidup masyarakat.

"Yang kami dorong dari TKDD ini adalah peningkatan kontrol kualitas dan untuk mendorong pemerintah daerah dalam pemulihan ekonomi. Khususnya mendukung sektor pendidikan dan kesehatan, dalam rangka meningkatkan ekonomi nasional dan competitiveness Indonesia," katanya dalam video conference, Rabu (9/9).

Adapun program prioritas yang mendapatkan dukungan adalah di bidang perlindungan sosial dengan anggaran Rp72 triliun. Dana ini untuk mendukung masyarakat berpendapatan menengah ke bawah dari dampak sosial dan ekonomi.