Tujuan klaster perpajakan dalam UU Ciptaker

Tujuan pertama klaster perpajakan dalam UU Ciptaker adalah untuk meningkatkan investasi.

Ilustrasi. Foto Pixabay.

Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan, empat tujuan dari pembentukan klaster perpajakan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

"Bahwa fundamental reformasi perpajakan yang ada saat ini khususnya terkait dengan policy dan bagaimana mengumpulkan penerimaan. Kami harus memperluas basis pajak, dan berusaha meningkatkan tax ratio," katanya dalam video conference, Senin (12/10).

Suryo mengungkapkan, tujuan pertama klaster perpajakan dalam UU Ciptaker adalah untuk meningkatkan investasi, karena akan berdampak pada peningkatan pertumbuhan ekonomi.

Agar hal tersebut tercapai, ada lima kebijakan yang dibentuk dalam klaster perpajakan. Antara lain penghapusan pajak penghasilan (PPh) atas dividen dari dalam negeri serta penghasilan tertentu, termasuk dividen dari luar negeri, sepanjang diinvestasikan di Indonesia.

Kemudian, pemberlakuan untuk nonobjek PPh untuk sisa hasil usaha (SHU) koperasi dan dana haji yang dikelola BPKH. Lalu, memberikan ruang untuk penyesuaian tarif PPh Pasal 26 atas bunga. Selanjutnya, penyertaan modal dalam bentuk aset (imbreng) tidak terutang PPN.