UMKM dan Warnet dikeluarkan dari penguasaan asing 100%

Pemerintah merevisi daftar bidang usaha yang dapat dikuasai 100% oleh asing dari 54 jenis menjadi hanya 25 saja.

Pemerintah merevisi daftar bidang usaha yang dapat dikuasai 100% oleh asing dari 54 jenis menjadi hanya 25 saja.  / Facebook

Pemerintah merevisi daftar bidang usaha yang dapat dikuasai 100% oleh asing dari 54 jenis menjadi hanya 25 saja. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menegaskan, tidak semua 54 bidang usaha yang dikeluarkan dari daftar negatif investasi (DNI) bisa dikuasai asing. Dia memastikan hanya 25 bidang usaha yang kepemilikannya bisa dikuasai investor asing 100%. 

Darmin mengungkapkan, usaha Warnet tidak akan dibuka untuk asing karena nilai investasinya tidak sampai Rp10 miliar. Begitu pula dengan Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 6/2016 tentang perubahan Atas Peraturan Kepala BKPM 14/2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal, batasan nilai investasi yang berasal dari asing hanya yang jumlahnya di atas Rp10 miliar, dengan beberapa ketentuan. 

"Warnet tidak mungkin PMA, karena batasan PMA ini modalnya minimum Rp10 miliar. Ini kan kelas kegiatan ukurannya tidak sampai Rp10 miliar, bahkan Rp1 miliar atau Rp2 miliar pun tidak sampai," ujar Darmin di kantornya, Senin (19/11).