sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jokowi obral 54 sektor bisa dikuasai asing 100%

Presiden Jokowi melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengobral 54 sektor yang kini boleh dikuasai oleh asing hingga 100%.

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Jumat, 16 Nov 2018 21:10 WIB
Jokowi obral 54 sektor bisa dikuasai asing 100%

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengobral 54 sektor yang kini boleh dikuasai oleh asing hingga 100%.

Pemerintah mengeluarkan paket kebijakan XVI yang memuat perluasan Daftar Negatif Investasi (DNI). Dari kebijakan perluasan ini, setidaknya ada 54 bidang usaha yang kini dapat dikuasai asing hingga 100%.

Menteri Koordinator Bidang Perkonomian Darmin Nasution menilai, kepemilikan asing tidak berarti negatif bagi ekonomi Indonesia. 

"Memang ini susah, orang selalu melihatnya oh asing. Eh, Republik (Indonesia) ini sudah 70 tahun umurnya, ada banyak sekali yang kita tidak punya. Akibatnya begitu ekonominya tumbuh, impornya meledak. Karena tidak ada barangnya," kata Darmin di kantornya, Jumat (16/11) malam. 

Kendati demikian, Darmin sangat mengapresiasi nasionalisme masyarakat Indonesia. Namun buktinya, lanjut dia, banyak sekali barang modal atau bahan baku yang tidak dimiliki oleh bangsa ini. 

"Memang kalau orang (asing) investasi di sini apa salahnya? Dia enggak bawa lari itu pabrik. Memang dia bawa orang juga dari luar sana, tapi sebagaian besar dari sini," imbuhnya. 

Untuk itu, Darmin menilai DNI harus diperluas lantaran Indonesia membutuhkannya. Sehingga, mau tidak mau, kata dia, itu yang harus dibuka atau diperluas. 

Persoalan yang mendasar mengenai DNI adalah mengacu kepada transaksi berjalan yang selalu defisit sepanjang Indonesia berdiri. Perluasan DNI, sambungnya, agar kepercayaan dari investor meningkat. 

Sponsored

"Dia (investor) ke sini bawa duit. Jangan ditanya kenapa harus modal asing. Modal kita tidak cukup. Sehingga kita yang memang harus mengundang," jelasnya. 

Kepercayaan pasar juga didukung dari kenaikannya suku bunga acuan BI 7-days reverse repo rate (BI 7-DRRR) menjadi 6%. Menurut Menko, juga sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kepercayaan pasar. Sehingga, terjadi capital inflow yang berakibat pada penguatan rupiah.

"Begitu kan yang terjadi dua minggu ini. Kemudian dalam transaksi finansial dan modal, dia (inflow) positifnya semakin besar. Sehingg defisit (CAD) ditutup pakai ini. Memang idealnya ditutup dari produktivitas ekspor-impor barang dan jasa. Tapi idelanya itu, kan enggak bisa terjadi dalam satu tahun," pungkas Darmin.

Terpisah, Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Perekonomian, Bambang Adi Winarso menjelaskan, kebijakan DNI sejalan dengan keinginan untuk meningkatkian investasi. 

"Ingin meningkatkan investasi mestinya yang dibatasi itu jumlahnya berkurang. Negatif list berkurang supaya ada perluasan," ujarnya saat memberikan pemaparan soal Paket Kebijakan XVI.

Dari kesimpulan review DNI 2016, diakui Bambang keterbukaan DNI 2016 masih kurang menarik, baik karena besaran kepemilikan, terutama bagi merger dan acquisition foreign direct investment (M&A FDI). 

Juga pengertian pemilik modal asing (PMA) yang membatasi level playing field, meskipun UU menjamin non diskriminasi antara PMA dan PMDN. 

Disertai pelaksanaan kebijakan investasi, kata dia, belum sepenuhnya memberikan kepastian usaha yang dilihat dari batalnya dan tidak sedikitnya kasus-kasus pipeline untuk realisasi investasi. Juga banyak yang ukurannya tidak terukur.

"Hal semacam ini yang perlu kita selesaikan. Dibuat ukurannya menjadi lebih jelas, khususnya meyangkut, misalnya kemitraan. Kemitraan apakah jadi pemasok, vendor itu sudah kemitraan. Nah itu, ada beberapa yang menurut kita tidak jelas. Nah itu yang kita tegaskan di DNI 2018," papar Bambang. 

Berikut 54 sektor yang dapat dikuasai investor asing 100%: 

1. Industri pengupasan dan pembersihan umbi-umbian
2. Industri percetakan kain
3. Industri kain rajut, khususnya renda
4. Perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet
5. Warung internet
6. Industri kayu gergajian dengan kapasitas produksi di atas 2.000 meter kubik per tahun
7. Industri kayu veneer
8. Industri kayu lapis
9. Industri kayu laminated veneer lumber (LVL)
10. Industri kayu serpih (wood chip)
11. Industri pelet kayu 
12. Pengusahaan pariwisata alam
13. Budidaya koral/karang hias
14. Jasa konstruksi migas, platform
15. Jasa survei panas bumi
16. Jasa pemboran migas di laut
17. Jasa pemboran panas bumi
18. Jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi
19. Pembangkit listrik kurang dari 10 Megawatt
20. Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik atau instalasi penyediaan tenaga listrik atau pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi
21. Industri rokok kretek
22. Industri rokok putih
23. Industri rokok lainnya
24. Industri bubur kertas dari kayu
25. Industri siklamat dan sakarin
26. Industri crumb rubber
27. Jasa survei terhadap obyek-obyek pembiayaan atau pengawasan persediaan barang dan pergudangan (warehousing supervision)
28. Jasa survei dengan atau tanpa merusak obyek (destructive/nondestructive testing)
29. Jasa survei kuantitas (quantity survey)
30. Jasa survei kualitas (quality survey)
31. Jasa survei pengawasan (supervision survey) atas suatu proses kegiatan sesuai standar yang berlaku atau yang disepakati
32. Jasa survei/jajak pendapat masyarakat dan penelitian pasar
33. Persewaan mesin konstruksi dan teknik sipil dan peralatannya.
34. Persewaan mesin lainnya dan peralatannya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain (pembangkit tenaga listrik, tekstil, pengolahan/pengerjaan logam/kayu, percetakan, dan las listrik). 
35. Galeri seni
36. Gedung pertunjukan seni
37. Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek. Angkutan pariwisata dan angkutan tujuan tertentu
38. Angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang (tidak termasuk cabotage) (CPC 7211)
39. Jasa sistem komunikasi data
40. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap
41. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak
42. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi layanan content (ring tonne, SMS premium, dsb)
43. Pusat layanan informasi (call centre) dan jasa nilai tambah telepon lainnya
44. Jasa akses internet (internet service provider)
45. Jasa internet telepon untuk keperluan publik
46. Jasa interkoneksi internet (NAP), jasa multimedia lainnya
47. Pelatihan kerja (memberi, memperoleh, meningkatkan mengembangkan kompetensi kerja produktivitas, displin, sikap, dan etos kerja antara lain meliputi bidang kejuruan teknik dan engineering, tata niaga, bahasa, pariwisata, manajemen, teknologi informasi, seni, dan pertanian yang diarahkan untuk membekali angkatan kerja memasuki dunia kerja)
48. Industri farmasi obat jadi
49. Fasilitas pelayanan akupuntur
50. Pelayanan pest control/fumigasi
51. Industri alat Kesehatan, kelas B (Masker bedah, jarum suntik, pasien monitor, kondom, surgical gloves, cairan hemodialisa, PACS, surgical knives). 
52. Industri alat kesehatan; Kelas C (IV Catheter, X Ray, ECG, patient monitor, inplan orthopedy, contact lens, oxymeter, densitometer)
53. Industri alat kesehatan kelas D (CT scan, MRI, catheter jatung, stent jantung, HIV test, pacemaker, dormal filler, ablation catheter)
54. Bank dan laboratorium jaringan dan sel

Berita Lainnya
×
tekid