sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

UMKM dan Warnet dikeluarkan dari penguasaan asing 100%

Pemerintah merevisi daftar bidang usaha yang dapat dikuasai 100% oleh asing dari 54 jenis menjadi hanya 25 saja.

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Senin, 19 Nov 2018 21:18 WIB
UMKM dan Warnet dikeluarkan dari penguasaan asing 100%

Pemerintah merevisi daftar bidang usaha yang dapat dikuasai 100% oleh asing dari 54 jenis menjadi hanya 25 saja. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menegaskan, tidak semua 54 bidang usaha yang dikeluarkan dari daftar negatif investasi (DNI) bisa dikuasai asing. Dia memastikan hanya 25 bidang usaha yang kepemilikannya bisa dikuasai investor asing 100%. 

Darmin mengungkapkan, usaha Warnet tidak akan dibuka untuk asing karena nilai investasinya tidak sampai Rp10 miliar. Begitu pula dengan Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 6/2016 tentang perubahan Atas Peraturan Kepala BKPM 14/2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal, batasan nilai investasi yang berasal dari asing hanya yang jumlahnya di atas Rp10 miliar, dengan beberapa ketentuan. 

"Warnet tidak mungkin PMA, karena batasan PMA ini modalnya minimum Rp10 miliar. Ini kan kelas kegiatan ukurannya tidak sampai Rp10 miliar, bahkan Rp1 miliar atau Rp2 miliar pun tidak sampai," ujar Darmin di kantornya, Senin (19/11). 

Terpisah, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Mugiarso, menjelaskan, dari 54 bidang usaha yang dikeluarkan DNI tersebut, yang dipersepsikan semuanya terbuka untuk PMA 100%, dikelompokkan menjadi 5 kelompok bidang usaha. 

Kelompok A terdiri dari bidang usaha yang dikeluarkan dari kelompok dicadangkan untuk Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi (UMKM-K). 

Terdiri dari empat bidang usaha, di antaranya pengupasan umbi-umbian, warnet, percetakan kain, dan kain rajut renda.

Sponsored

Keempat industri tersebut dikeluarkan dari DNI bukan karena mengundang asing, hanya dikeluarkan untuk menyederhanakan perizinan. 

"Dia tidak dicadangkan ke UMKM-K, sekaligus ditetapkan penyederhanaan perizinannya. Jadi dia tidak perlu izin BKPM," jelas Susi di kantornya, Senin (19/11). 

Kemudian untuk yang kelompok B, terdapat satu bidang usaha yang dikeluarkan dari persyaratan kemitraan, yaitu perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet. 

Sementara kelompok C terdiri dari tujuh bidang usaha yang dikeluarkan dari persyaratan PMDN 100%, ada lima jasa survei dan dua persewaan konsumsi. Ketujuh bidang tersebut artinya dibuka untuk UMKM-K, PMDN, dan PMA. 

Di antaranya jasa survei terhadap obyek-obyek pembiayaan atau pengawasan persediaan barang dan pergudangan (warehousing supervision), Jasa survei dengan atau tanpa merusak obyek(destructive/nondestructive testing), Jasa survei kuantitas (quantity survey).

Serta, Jasa survei kualitas (quality survey), Jasa survei pengawasan (supervision survey) atas suatu proses kegiatan sesuai standar yang berlaku atau yang disepakati. 

Kemudian, dua Persewaan mesin konstruksi dan teknik sipil dan peralatannya, Persewaan mesin lainnya dan peralatannya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain (pembangkit tenaga listrik, tekstil, pengolahan/pengerjaan logam/kayu, percetakan, dan las listrik).

Kelompok D terdiri dari 17 bidang usaha yang sebelumnya dibuka untuk PMA, namun memerlukan rekomendasi atau dibuka untuk UMKM-K, PMDN, dan PMA. Ke-17 bidang usaha tersebut di antaranya:

1. Industri alat Kesehatan, kelas B (Masker bedah, jarum suntik, pasien monitor, kondom, surgical gloves, cairan hemodialisa, PACS, surgical knives). 
2. Industri alat kesehatan; Kelas C (IV Catheter, X Ray, ECG, patient monitor, inplan orthopedy, contact lens, oxymeter, densitometer)
3. Industri alat kesehatan kelas D (CT scan, MRI, catheter jatung, stent jantung, HIV test, pacemaker, dormal filler, ablation catheter)
4. Bank dan laboratorium jaringan dan sel
5. Industri rokok kretek
6. Industri rokok putih
7. Industri rokok lainnya
8. Industri bubur kertas dari kayu
9. Industri siklamat dan sakarin
10. Industri crumb rubber
11. Industri kayu gergajian dengan kapasitas produksi di atas 2.000 meter kubik per tahun
12. Industri kayu veneer
13. Industri kayu lapis
14. Industri kayu laminated veneer lumber (LVL)
15. Industri kayu serpih (wood chip)
16. Industri pelet kayu 
17. Budidaya koral/karang hias

Untuk, Kelompok E inilah, di mana 25 bidang usaha yang sudah ditingkatkan kepemilikan PMA-nya di tahun 2016, tapi belum optimal atau dibuka untuk UMKM-K, PMDN, dan PMA. Terdiri dari:

1. Galeri Seni 
2. Galeri Pertunjukan Seni
3. Pengusahaan pariwisata alam berupa pengusahaan sarana, kegiatan, dan jasa ekowisata dalam kawasan hutan
4. Jasa survei dan penelitian pasar 
5. Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek, angkutan pariwisata dan angkutan jurusan tertentu sektor Perhubungan
6. Angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang (tidak termasuk cabotage) sektor Perhubungan
7. Jasa sistem komunikasi data sektor Kominfo
8. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap sektor kominfo
9. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak sektor Kominfo
10. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi layanan content sektor Kominfo
11. Pusat layanan informasi atau call center dan jasa nilai tambah telepon lainnya sektor Kominfo
12. Jasa akses internet
13. Jasa internet telepon untuk kepentingan publik
14. Jasa interkoneksi internet (NAP),  jasa multimedia lainnya
15. Pelatihan kerja (memberi, memperoleh, meningkatkan, mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja antara lain meliputi bidang kejuruan teknik dan engineering, tata niaga, bahasa, pariwisata, manajemen, teknologi informasi, seni dan pertanian yang diarahkan untuk membekali angkatan kerja memasuki dunia kerja).
16. Jasa konstruksi migas, platform
17. Jasa survei panas bumi
18. Jasa pemboran migas di laut
19. Jasa pemboran panas bumi
20. Jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi
21. Pembangkit listrik >10 mw
22. Pemeriksaan dan pengajuan instalasi tenaga listrik atas instalasi penyediaan tenaga listrik atau pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi
23. Industri farmasi obat jadi
24 Fasilitas pelayanan akupuntur
25. Pelayanan pest control/fumigasi

"DNI ini lanjutan dari Perpres 39/2018 dan Perpres 44/ 2016, kami mengevaluasi dari beberapa kebijakan yang di dua perpres sebelumnya apa udah optimal atau belum. Kita mengusahakan menyelesaikan Perpres revisi ini pada akhir minggu ini," tukas Susiwijono.

Berita Lainnya
×
tekid