UMKM pertanyakan aturan keharusan membuat pembukuan

pelaku UMKM berharap pemerintah tidak mengharuskan UMKM membuat pembukuan untuk mendapatkan penurunan PPh Final. 

Pemerintah resmi mengurangi tarif pajak penghasilan (Pph) bagi UMKM, yakni yang beromzet kurang dari Rp4,8 miliar per tahun dari sebelumnya satu persen menjadi 0,5% dan berlaku efektif pada 1 Juli 2018./AntaraFoto

Penurunan PPh Final bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar 0,5% dari omset disambut baik pelaku UMKM. Tetapi, pelaku UMKM berharap pemerintah tidak mengharuskan UMKM membuat pembukuan untuk mendapatkan penurunan PPh Final. 

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia, Muhammad Ikhsan Ingratubun, mengungkapkan, masih terganjal mengenai peraturan yang mengharuskan pelaku UMKM membuat pembukuan. Hal itu akan menjadi syarat dan keharusan yang artinya akan ada cost dikeluarkan untuk membuat pembukuan. 

"Akses kepada perbankan memang mengharuskan ada pembukuan. Tetapi bukan itu yang utama. Perbankan lebih kerap menanyakan jaminannya apa. Baru dilihat laporan pembukuannya. Misalnya mau pinjam uang Rp15 juta KUR, pelaku usaha Mikro pasti ditanya jaminannya apa. Mereka tidak menanyakan pembukuannya," ujar Iksan.

Ditjen Pajak memang membuat suatu platform yang memudahkan para pelaku UMKM untuk melakukan pembukuan. Tetapi akan lebih baik jika pemerintah memudahkan akses jaminan keuangan. 

Itulah sebabnya, Pemerintah perlu membuat iklim yang sehat secara berkelanjutan di Indonesia. Mulai dari iklim politik sampai dengan iklim keamanan. Tidak kalah pentingnya adalah, memberikan akses permodalan yang sangat mudah dan murah kepada UMKM.