UMP Jabar 2021 tak naik

Berdasarkan formulasi, mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, semestinya upah minimum turun.

Ilustrasi. Pixabay

Upah minimum Provinsi Jawa Barat (UMP Jabar) 2021 diputuskan tetap sebesar Rp1.810.351, 36. Keputusan itu rencananya diputuskan dan diumumkan hari ini (Minggu, 1/11).

"Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI, di antaranya menyebutkan bahwa gubernur melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP tahun 2021 sama dengan nulai UMP tahun 2020," ucap Kepala Disnakertrans Jabar, Rachmat Taufik Garsadi, di Kota Bandung, Sabtu (30/10).

Keputusan tidak menaikan UMP 2021 juga dilatarbelakangi belum adanya kaputusan angka kebutuhan hidup layak (KHL), salah satu indikator sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. 

"Penetapan KHL itu harus berdasarkan survei BPS (Badan Pusat Statistik) yang sampai saat ini juga belum kita terima hasilnya," jelas dia, melansir situs web Pemprov Jabar.

Meski demikian, Rachmat mengklaim, UMP Jabar 2021 semestinya lebih rendah dari tahun sebelumnya. Kilahnya, berdasarkan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi.