Upah Minimum 2021 tidak naik, KSPI: Menaker tidak sensitif nasib buruh

 Menaker mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan nasional.

Ilustrasi amplop gaji. Pixabay

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/11/HK.4/x/2020 tertanggal 26 Oktober 2020. Menaker Ida Fauziyah meminta kepada para Gubernur untuk menyesuaikan penetapan Upah Minimum 2021 dengan nilai upah sebelumnya.

Dalam surat edaran itu, Menaker mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan nasional.

"Untuk itu gubernur diminta untuk melakukan penyesuaian penetapan Upah Minimum 2021 sama dengan nilai Upah minimum 2020, melaksanakan penetapan Upah Minimum 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum 2021 pada 31 Oktober 2020," papar Menaker dalam surat edarannya.

Menanggapi itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendesak para Gubernur mengabaikan Surat Edaran Nomor M/11/HK.4/x/2020 tersebut. Pasalnya, Surat Edaran Nomor M/11/HK.4/x/2020 bakal memicu aksi perlawanan buruh karena tidak ada kenaikan upah minimum 2021 dan penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker).

“Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata,” tutur Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (27/10).