Susun upah minimum 2023, Depeda diminta ikuti Permenaker 18/2022

Penetapan UMP 2023 setelat-telatnya pada 28 November 2022, sedangkan UMK 2023 pada 7 Desember 2022.

Ilustrasi upah. Freepik

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tertanggal 16 November 2022 sebagai landasan penetapan upah minimum (UM) 2023. Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) pun diminta mematuhi dan menggunakan regulasi tersebut dalam menyusun bahan pertimbangan bagi gubernur dalam menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2023.

Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (PHI JSK Kemenaker),
Indah Anggoro Putri, menyampaikan, salah satu hal yang diatur dalam Permenaker 18/2022 adalah perubahan waktu penetapan UMP 2023 oleh gubernur. Perubahan itu terlihat pada periode penetapan dan pengumuman UMP 2023 yang sebelumnya paling lambat 21 November 2022 menjadi 28 November 2022.

Tenggat penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 pun diperpanjang. Selambat-lambatnya pada 7 Desember 2022 dari mulanya 30 November 2022. Ini dilakukan agar Depede memiliki lebih banyak waktu dalam menghitung UM 2023 sesuai formula baru.

"Oleh karena itu, kami meminta Depeda untuk mematuhi ketentuan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini dalam menyusun rekomendasi UM tahun 2023 yang akan ditetapkan oleh masing-masing Gubernur," katanya dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Rabu (23/11).

Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) ini menambahkan, Permenaker 18/2022 juga mengatur formula penghitungan UM 2023, yang mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel α (alfa). Variabel alfa merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan pemerintah pusat, antara 0,10-0,30.