Upaya menghapus SKK Migas dengan berkaca pada Petronas

Pembahasan revisi Undang-undang Migas akan kembali dibahas setelah Pilpres 2019.

Pekerja berjalan di lokasi pertambangan minyak dan gas. Antara Foto

Anggota Komisi VII DPR RI, Tjatur Sapto Edy, mengatakan pihaknya sudah menyerahkan berkas revisi Undang-undang Minyak dan Gas (UU Migas) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun hingga kini, pemerintah belum juga memberikan tanggapan atas revisi UU tersebut. Tjatur menargetkan akan membahas kembali rancangan revisi UU Migas usai pemilihan presiden pada 17 April 2019.

“Usulan dari DPR sudah selesai, sudah diparipurnakan di masa sidang yang lalu. Kemudian menunggu amanat Presiden, baru kemudian dibahas. Mungkin karena ini mau pemilu jadi tertahan pembahasannya, mudah-mudahan setelah pemilu bisa dikebut,” kata Tjatur di Jakarta.

Dalam berkas revisi UU Migas terakhir yang sudah diserahkan ke presiden, DPR mengusulkan adanya badan usaha khusus untuk mengganti SKK Migas. Badan usaha khusus tersebut keberadaannya nanti berada di bawah PT Pertamina (Persero). 

Menurut Tjatur, konsep badan usaha khusus tersebut mirip dengan kelembagaan BUMN perminyakan milik Malaysia yaitu Petronas. Konsep ini, kata dia, sebenarnya sudah diterapkan Pertamina dalam UU Nomor 8 Tahun 1971 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara untuk membentuk badan usaha khusus. 

Artinya, kata dia, sebenarnya konsep badan usaha yang diterapkan Petronas saat ini merupakan contekan dari Indonesia. Nantinya, badan usaha khusus tersebut yang akan mengelola sektor migas secara keseluruhan dari hulu hingga hilir, termasuk melaksanakan kontrak kepada pihak ketiga.