Menko Airlangga: UU Cipta Kerja atur upah lebih tinggi dari tahun sebelumnya

Airlangga juga menyatakan bahwa waktu kerja tetap 40 jam.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjawab pertanyaan wartawan terkait peluncuran situs resmi Kartu Prakerja di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (20/3/2020). Foto Antara/Nova Wahyudi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan terkait isu upah pekerja yang menjadi salah satu perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Dia mengatakan ketentuan pengupahan dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker) tetap memasukkan komponen upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK). Menurutnya, UMK harus lebih tinggi dari UMP dan ditetapkan oleh gubernur.

“Untuk UMP menjadi batas minimal UMK," katanya dalam keterangan resmi, Senin (12/10).

Dia menegaskan pengusaha dilarang membayar upah pekerja lebih rendah dari tahun sebelumnya, sejak UU Ciptaker tersebut disahkan.  

"Pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari tahun sebelumnya, demikian pula setelah UU Cipta Kerja, upahnya tidak boleh rendah dari tahun sebelumnya,” tegasnya.