UU Cipta Kerja berikan dampak positif terhadap KEK

Setiap penerbitan PP mengenai KEK, pemerintah selalu memberikan target mengenai investasi.

Pemerintah akan mendorong pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) baru di Pulau Jawa. Foto Antara

UU Cipta Kerja memberikan dampak positif terhadap Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Adapun peran UU Ciptaker terhdap KEK, yaitu minimasi kewenangan, resentralisasi perizinan, dan redefinisi KEK.

"Perubahan yang terjadi setelah diresmikan UU Ciptaker, antara lain adanya UMKM dan koperasi sebagai pelaku usaha KEK, peran administrator semakin fleksibel, administrator akan mengambil alih kewenangan bea dan cukai. Selain itu KEK tidak lagi didorong untuk berorientasi ekspor," kata peneliti Indef  Andry Satrio Nugroho, dalam webinar, Selasa (17/11).

Selain itu, UU Cipta Kerja menyebutkan kalau KEK terdiri atas satu atau beberapa zona termasuk pengelolaan ekspor. Usaha di KEK berbasiskan kegiatan yang meliputi delapan kegiatan usaha, yaitu produksi dan pengolahan, logistik dan distribusi, pengembangan teknologi, pariwisata, pendidikan, kesehatan, energi, dan ekonomi lain.

Lalu kriteria lokasi KEK lebih sederhana. Keberadaan pemda tetap dilibatkan karena dibutuhkan persyaratan tertulis. Lokasi KEK dapat di mana saja tidak lagi harus dekat dengan pelabuhan, tidak harus memiliki SDA unggulan. Selain itu, 50% lahan harus dikuasai (pemerintah dan swasta) terlebih dahulu baru bisa ditetapkan sebagai KEK.

Pada sektor pariwisata, Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) saat ini sedang mengembangkan KEK Mandalika, KEK Singasari, dan KEK Likupang.