UU Cipta Kerja dukung perkembangan industri halal

Sertifikasi halal sangat penting untuk ekspor karena memberikan jaminan untuk para klien asing. 

Ilustrasi sertifikasi halal. Alinea.id/Dwi Setiawan

Anggota Dewan Pakar Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Sapta Nirwandar mengatakan, UU Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat, khususnya Usaha Mikro dan Kecil (UMK) membuka usaha baru. Perizinan UMK sudah tidak diperlukan lagi, hanya pendaftaran saja.

Selain itu, pemerintah memberi dukungan kepada UMK yang bergerak di sektor makanan dan minuman seperti penyederhanaan dan proses percepatan sertifikasi, sertifikasi halal ditanggung pemerintah, sertifikasi berdasarkan pernyataan pelaku UMK sesuai standar halal Badan Penyelenggara Jaminah Produk Halal (BPJPH).

Sapta juga menyampaikan, Indonesia harus meraih pasar ekspor industri halal di luar negeri. Oleh karena itu, sertifikasi halal sangat penting untuk ekspor karena memberikan jaminan untuk para klien asing. 

“Harus memenuhi kebutuhan dalam negeri, tetapi kenapa tidak jika kita bisa berbagi ke seluruh dunia. Selain itu, untuk menambah pendapatan negara dari devisa,” ujar Sapta dalam diskusi Mendorong Pengembangan Industri Halal Lewat UU Cipta Kerja yang diselenggarakan Alinea.id, Selasa (24/11).

Terlebih lagi, dengan melakukan ekspor Indonesia dapat ikut bersaing sambil membangun solidaritas dengan negara lain dan mendorong pembangunan kawasan industri halal di Indonesia.