UU Cipta Kerja tingkatkan investasi hingga Rp708 triliun di KEK

Dengan adanya UU Cipta Kerja, proyeksi peningkatan investasi di KEK pada 2025 bisa mencapai Rp708 triliun

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang di Bintan, Kepulauan Riau. kek.go.id

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memproyeksikan nilai investasi dan penciptaan lapangan kerja di kawasan ekonomi khusus (KEK) bisa meningkat setelah pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, telah memiliki hitung-hitungan dampak UU Cipta Kerja ke KEK. Sebelum adanya UU Cipta Kerja, peningkatan investasi di KEK pada 2025 diproyeksikan hanya sebesar Rp246,6 triliun.

"Dengan adanya UU Cipta Kerja, proyeksi peningkatan investasi di KEK pada 2025 bisa mencapai Rp708 triliun," kata Susiwijono berbicara secara virtual pada Alinea Forum, Selasa (17/11).

Dia menjelaskan, target ideal dari peningkatan investasi di kawasan KEK tersebut sebesar Rp725 triliun. Namun, dari proyeksi yang ada, dari target tersebut bisa dicapai Rp708 triliun pada 2025.

Selain itu, penyerapan tenaga kerja di wilayah KEK juga diperkirakan akan meningkat setelah adanya UU Cipta Kerja. Sebelum disahkannya UU Cipta Kerja, Kemenko Perekonomian memproyeksikan KEK akan menyerap sebanyak 43.278 tenaga kerja pada 2025.