sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

UU Cipta Kerja tingkatkan investasi hingga Rp708 triliun di KEK

Dengan adanya UU Cipta Kerja, proyeksi peningkatan investasi di KEK pada 2025 bisa mencapai Rp708 triliun

Annisa Saumi Manda Firmansyah
Annisa Saumi | Manda Firmansyah Selasa, 17 Nov 2020 18:06 WIB
UU Cipta Kerja tingkatkan investasi hingga Rp708 triliun di KEK

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memproyeksikan nilai investasi dan penciptaan lapangan kerja di kawasan ekonomi khusus (KEK) bisa meningkat setelah pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, telah memiliki hitung-hitungan dampak UU Cipta Kerja ke KEK. Sebelum adanya UU Cipta Kerja, peningkatan investasi di KEK pada 2025 diproyeksikan hanya sebesar Rp246,6 triliun.

"Dengan adanya UU Cipta Kerja, proyeksi peningkatan investasi di KEK pada 2025 bisa mencapai Rp708 triliun," kata Susiwijono berbicara secara virtual pada Alinea Forum, Selasa (17/11).

Dia menjelaskan, target ideal dari peningkatan investasi di kawasan KEK tersebut sebesar Rp725 triliun. Namun, dari proyeksi yang ada, dari target tersebut bisa dicapai Rp708 triliun pada 2025.

Selain itu, penyerapan tenaga kerja di wilayah KEK juga diperkirakan akan meningkat setelah adanya UU Cipta Kerja. Sebelum disahkannya UU Cipta Kerja, Kemenko Perekonomian memproyeksikan KEK akan menyerap sebanyak 43.278 tenaga kerja pada 2025.

Setelah disahkannya UU Cipta Kerja, Kemenko Perekonomian memproyeksikan jumlah penyerapan tenaga kerja di KEK bisa mencapai 672.173 tenaga kerja pada 2025.

"Lapangan kerja, kami harapkan target dan realisasinya sama," ujarnya. 

Susiwijono Moegiarso juga mengatakan, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja membuat peluang investasi di berbagai sektor meningkat. Jenis usaha dari mulai sektor tenant, hingga infrastruktur juga akan semakin meluas. Maka, turut pula berimbas positif terhadap Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Sponsored

Target komitmen pembangunan, investasi, hingga penyerapan tenaga kerja masing-masing sektor KEK akan berbeda. Jika tidak tercapai target, maka secara bertahap akan mulai melakukan evaluasi, hingga penyesuaian. Misalnya, luas lahan KEK-nya akan dikurangi, pengambilalihan oleh pemerintah, hingga pencabutan izin berusaha.

“Jadi, ada tahap-tahapannya. Nanti, akan kita detailkan sama-sama. Ini sebenarnya beranjak dari pengalaman KEK yang sampai hari ini ada yang masih belum mulai beroperasi,” ucapnya.

Beberapa arah pengembangan KEK ke depan (2020-2025). Pertama, meningkatkan ekspor dan substitusi impor. Kedua, mempercepat terwujudnya industri 4.0. Ketiga, pengembangan wilayah yang belum berkembang. Keempat, mempercepat pengembangan sektor jasa/tersier. Kelima, mempercepat neraca perdagangan

Berita Lainnya
×
tekid