UU Ciptaker dinilai dapat berdampak positif pada KEK

Sudah menjadi ketentuan umum ketika ada pusat perekonomian baru, maka memunculkan lapangan pekerjaan baru. 

Pemerintah akan mendorong pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) baru di Pulau Jawa. Foto Antara/dokumentasi

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dinilai akan paling berdampak atas keberadaan UU Cipta Kerja. Khususnya terhadap perekonomian nasional, yaitu dengan menghasilkan liberalisasi perdangangan, penciptaan lapangan kerja, dan pemerataan ekonomi.

Head of Center of Investment pada Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Andry Satrio Nugroho mengatakan, sudah menjadi ketentuan umum ketika ada pusat perekonomian baru, maka memunculkan lapangan pekerjaan baru. 

“Karena kawasan perekonomian khusus ada di beberapa daerah di Indonesia. Tersebar dari Barat ke Timur, itu juga menjadi salah satu bagian dari pemerataan ekonomi,” tambah Andry, Senin (2/11). 

Secara umum, kawasan ekonomi khusus atau special economic zone umumnya ada beberapa jenis, yaitu free trade zone, traditional expert processing, hybrid export processing zones, single factory, dan free ports

“Untuk di Indonesia sebenarnya terbagi-bagi. Misalnya special economic zone dan free trade zone, yaitu kawasan perdagangan, pelabuhan bebas, dan ada juga perdangangan industri. Semuanya berbeda,” jelas Andry.